Agreed-Upon Procedures (AUP)
Agreed-Upon Procedures (AUP) merupakan jasa assurance berupa pelaksanaan prosedur pemeriksaan tertentu yang disepakati antara Akuntan Publik, klien, dan pihak yang berkepentingan. Berbeda dengan audit maupun review, hasil AUP tidak memberikan opini atau kesimpulan, melainkan menyajikan temuan faktual berdasarkan prosedur yang telah disepakati sebelumnya.
KAP Dian Utami & Rekan melaksanakan penugasan AUP sesuai Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti verifikasi transaksi tertentu, pemeriksaan dana hibah, penggunaan anggaran, kepatuhan kontrak, maupun kebutuhan khusus lainnya.
Manfaat Utama
- Pemeriksaan difokuskan pada area yang dibutuhkan.
- Memberikan hasil yang objektif dan berbasis fakta.
- Mendukung kebutuhan regulator maupun pihak ketiga.
- Fleksibel sesuai ruang lingkup yang disepakati.
- Membantu proses verifikasi dan evaluasi transaksi tertentu.