Surat Tanda Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sejak 2022, KAP Dian Utami telah terdaftar di OJK dan berwenang untuk memberikan jasa audit kepada entitas yang berada di bawah pengawasan OJK meliputi sektor Perbankan, Industri Keuangan Non Bank, sektor Perbankan Syariah, dan sektor Pasar Modal.